• Tentang
  • Kontak
  • Donasi
  • Youtube Channel

Properti

Mendengar kata properti, teman-teman pasti sudah mengira saya akan membahas bisnis. Memang tidak salah, tapi saya akan berfokus sebagai konsumen saja. Bicara masalah properti pasti kita akan membahas tanah, bangunan, rumah, apartemen, dan lain sebagainya. Untuk masalah cocok-cocokan, saya yang sering lintas Jakarta-Depok mencocokkan, bila tinggal di Jakarta lebih cocok apartemen, sedang luar Jakarta, lebih cocok rumah. Nah, berhubung saya tidak mungkin tinggal di Jakarta, maka saya yang memang lebih senang membeli rumah daripada apartemen, akan memilih Depok atau Bogor sebagai lokasi tempat tinggal. Hai para bujang yang berpikiran kemasadepan, bacalah baik-baik postingan saya ini.

Sebelumnya saya akan sedikit memberitahu seputar properti yang saya kutip dari wikipedia.com, "Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property (tanah),
kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual . hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah.
Penggunaan istilah
Beragam kelompok ilmu seperti hukum , ekonomi ,
antropologi, sosiologi menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis, namun definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang ilmu dengan yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial, seringkali istilah properti ini digunakan sebagai "suatu kelompok hak" dan ditekankan bahwa properti adalah bukan merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang, namun lebih merupakan hubungan antara "penghargaan manusia atas barang".
"Properti pribadi" kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan " kepemilikan individu", tetapi istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk " "kepemilikan perusahaan" , [1] dan beberapa filsuf seperti Karl Marx menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya ( menggunakan tenaga tersebut) . Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik , yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.
Karakteristik umum
Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan , di mana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai
badan hukum .
Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
1. Kontrol atas penggunaan dari properti
2. Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang", "hak sewa")
3. Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
4. Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif
Sistem hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, di mana sistem tersebut termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah
kontrak (perjanjian) Hukum positif menegaskan hak -hak tersebut dan untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya."

Nah, kalo untuk proses pembeliannya, kita pake sistem KPR. Apa itu KPR, saya jelaskan sedikit yang lagi-lagi saya kutip dari wikipedia.com, "KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.
Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.
Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya.
Beberapa contoh KPR adalah KPR Merdeka dari Bank NISP , Kredit Griya Utama dari BTN , dan KPR BCA dari BCA .
Simulasi KPR (Kredit pemilikan Rumah)
Simulasi KPR adalah merupakan sebuah gambaran proses mengenai kredit sebuah rumah yang wajib dilakukan oleh setiap nasabah yang hendak membeli rumah melalui sistem KPR. Proses simulasi kredit tersebut akan dilakukan oleh pihak kreditur atau pemberi kredit (biasanya dari pihak Bank) dengan pihak nasabah yang hendak mengajukan permohonan pembelian rumah secara kredit KPR.
Pihak developer rumah atau pemilik rumah tidak akan terlibat dalam simulasi ini. Ini disebabkan oleh pihak tersebut pada nantinya adalah pihak yang akan mendapatkan atau menerima pembayaran dari pihak kreditur. Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat, maka pihak nasabah harus membayar kredit.
Simulasi kredit rumah ini akan dibuat oleh pihak bank. Dan biasanya akan berbeda-beda tergantung bank apa dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Sehingga bukan hal yang mengherankan apabila kebijakan dan jangka waktu kredit akan berbeda antara bank yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, beberapa yang akan membedakan di antaranya adalah uang muka yang harus dibayarkan, dan juga berapa bunga (atau lebih tepat metode penerapan bunga macam apa yang akan ditetapkan). Ini merupakan sebuah informasi penting yang akan dijelaskan dalam simulasi kredit dan bisa menjadi sebuah gambaran untuk setiap nasabah yang hendak melakukan kredit rumah.
Nasabah berhak untuk memintas simulasi kredit rumah ini dari setiap bank yang hendak dijadikan penyedia kredit KPR. Walaupun pada umumnya apabila Anda membeli rumah dari developer, pihak nasabah akan langsung mendapatkan beberapa pilihan bank serta pilihan jangka waktu yang hendak diambil dan berapa besar cicilan kredit. Ini karena pihak developer sudah melakukan hubungan kerja sama dengan beberapa bank yang dijadikan pilihan oleh nasabah."


Sedang untuk targetnya, teman-teman incar saja perumahan minimalis atau perumahan yang memang pembiayaannya disubsidi pemerintah, atau lebih baiknya lagi supaya tidak bingung cari perumahan minimalis bersubsidi. Kalo kalian pikir cari rumah pribadi saja, seperti beli rumah di Jakarta, hal tersebut akan lumayan sulit. Karena sang pemilik rumah pun akan berpikir, daripada dijual lebih baik diwariskan, maka membeli rumah diperumahan adalah hal paling logis menurut saya. Lalu untuk bank mana saja yang rekomended untuk ber-KPR, untuk saat ini saya baru dapat BCA atau yang Syariahnya saja.

BACA JUGA :

Sandi Septian Maulana. Powered by Blogger.
Sandi's Theme