ok, selanjutnya kita bahas tata cara shalat sob, penting nih.. langsung aja yuk..
Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani Rahimahullah
1. MENGHADAP KA’BAH
a. Apabila anda – wahai Muslim – ingin menunaikan shalat,
menghadaplah ke Ka’bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu
maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana
shalat tidak sah tanpa rukun ini.
b. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan
lagi bagi ‘seorang yang sedang berperang’ pada pelaksanaan shalat khauf saat
perang berkecamuk dahsyat.
* Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak
sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau
pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.
* Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat
sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi
dianjurkan kepadanya – jika hal ini memungkinkan – supaya menghadap ke qiblat
pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun
kendaraannya menghadap.
c. Wajib bagi yang melihat Ka’bah untuk menghadap langsung
ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka’bah.
*gambar lengkap cara sholat (foto) ada di akhir artikel ini
HUKUM SHALAT TANPA MENGHADAP KA’BAH KARENA KELIRU
d. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau
ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah
dan tidak perlu diulangi.
e. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu
orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya
untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.
2. BERDIRI
a. Wajib bagi yang melakukan shalat untuk berdiri, dan ini
adalah rukun, kecuali bagi :
* Orang yang shalat khauf saat perang berkecamuk dengan
hebat, maka dibolehkan baginya shalat di atas kendaraannya.
* Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh
baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil
berbaring.
* Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di
atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku’ dan sujudnya cukup
dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan
sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.
b. Tidak boleh bagi orang yang shalat sambil duduk
meletakkan sesuatu yang agak tinggi dihadapannya sebagai tempat sujud. Akan
tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya -seperti yang kami
sebutkan tadi- apabila ia tidak mampu meletakkan dahinya secara langsung ke
bumi (lantai).
SHALAT DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT
c. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula
di pesawat.
d. Dibolehkan juga shalat di kapal laut atau pesawat sambil
duduk bila khawatir akan jatuh.
f. Boleh juga saat berdiri bertumpu (memegang) pada tiang
atau tongkat karena faktor ketuaan atau karena badan yang lemah.
SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK
g. Dibolehkan shalat lail (sholat malam-red) sambil berdiri
atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan
keduanya. Caranya; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang
ruku’ ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan
berdiri. Setelah itu ia ruku’ lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama
pada rakaat yang kedua.
h. Apabila shalat dalam keadaan duduk, maka ia duduk bersila
atau duduk dalam bentuk lain yang memungkinkan seseorang untuk beristirahat.
SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL
i. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan
memakai sandal.
j. Tapi yang lebih utama jika sekali waktu shalat sambil
memakai sandal dan sekali waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih gampang
dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula
harus melepasnya. Bahkan jika kebetulan telanjang kaki maka shalat dengan
kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka shalat sambil
memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu (terpaksa).
k. Jika kedua sandal dilepas maka tidak boleh diletakkan di
samping kanan akan tetapi diletakkan di samping kiri jika tidak ada di samping
kirinya seseorang yang shalat, jika ada maka hendaklah diletakkan di depan
kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai dengan perintah dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
SHALAT DI ATAS MIMBAR
l. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi
seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu
takbir, kemudian membaca dan ruku’ setelah itu turun sambil mundur sehingga
memungkinkan untuk sujud ke tanah di depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas
mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.
(tambahan-red)
Posisi Imam dan Makmum Dalam Sholat Berjamaah
KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS (SUTROH) DAN MENDEKAT
KEPADANYA
m. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya
baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil,
berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas,
dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu, apabila ia enggan maka
perangilah karena sesungguhnya ia bersama pendampingnya”. (Maksudnya syaitan).
n. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.
o. Jarak antara tempat sujud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan tembok yang dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka barang
siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang
diwajibkan.
KADAR KETINGGIAN PEMBATAS
p. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar
sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
“Artinya : Jika seorang diantara kamu meletakkan di
hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (sebagai pembatas) maka shalatlah
(menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik pembatas”.
q. Dan ia menghadap ke pembatas secara langsung, karena hal
itu yang termuat dalam konteks hadits tentang perintah untuk shalat menghadap
ke pembatas. Adapun bergeser dari posisi pembatas ke kanan atau ke kiri
sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung ke pembatas maka hal ini tidak
sah.
r. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah
atau yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau isteri yang
berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun
unta.
HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR
s. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini
mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi.
HARAM LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID
HARAM
t. Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat jika
di depannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram
atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Andaikan orang yang lewat di depan orang yang
shalat mengetahui akibat perbuatannya maka untuk berdiri selama 40, lebih baik
baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat”. Maksudnya lewat di
antara shalat dengan tempat sujudnya.
KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DI DEPANNYA
MESKIPUN DI MASJID HARAM
u. Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap pembatas
membiarkan seseorang lewat di depannya berdasarkan hadits yang telah lalu.
“Artinya : Dan janganlah membiarkan seseorang lewat di
depanmu …”.
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap
sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat
di depannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu
semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka
perangilah karena ia adalah syaithan”.
BERJALAN KE DEPAN UNTUK MENCEGAH ORANG LEWAT
v. Boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan
mukallaf yang lewat di depannya seperti hewan atau anak kecil agar tidak lewat
di depannya.
HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT
w. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga
orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di
depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus
bila lewat di depannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.
3. NIAT
Bagi yang akan shalat harus meniatkan shalat yang akan
dilaksanakannya serta menentukan niat dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan
ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun
shalat. Adapun melafazhkan niat dengan lisan maka ini merupakan bid’ah,
menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang menfatwakan hal itu di antara
para ulama yang ditokohkan oleh orang-orang yang suka taqlid (fanatik buta).
4. TAKBIR
a. Kemudian memulai shalat dengan membaca. “Allahu Akbar” (Artinya
: Allah Maha Besar). Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya
adalah takbir, sedangkan penghalalannya adalah salam”.
b. Tidak boleh mengeraskan suara saat takbir di semua
shalat, kecuali jika menjadi imam.
c. Boleh bagi muadzin menyampaikan (memperdengarkan) takbir
imam kepada jama’ah jika keadaan menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya
lemah atau karena banyaknya orang yang shalat.
d. Ma’mum tidak boleh takbir kecuali jika imam telah selesai
takbir.
MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
e. Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan takbir,
atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada landasannya
yang sah dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
f. Mengangkat tangan dengan jari-jari terbuka.
g. Mensejajarkan kedua telapak tangan dengan pundak/bahu,
sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai sejajar dengan ujung telinga.
MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
h. Kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para nabi-nabi Alaihimus Shallatu
was sallam dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
para sahabat beliau, sehingga tidak boleh menjulurkannya.
j. Meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan
di atas pergelangan dan lengan.
l. Kadang-kadang menggenggam tangan kiri dengan tangan
kanan.
TEMPAT MELETAKKAN TANGAN
m. Keduanya diletakkan di atas dada saja. Laki-laki dan
perempuan dalam hal tersebut sama.
n. Tidak meletakkan tangan kanan di atas pinggang.
KHUSU’ DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD
o. Hendaklah berlaku khusu’ dalam shalat dan menjauhi segala
sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu’ seperti perhiasan dan lukisan,
janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, demikian juga
saat menahan berak dan kencing.
p. Memandang ke tempat sujud saat berdiri.
q. Tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, karena menoleh adalah
curian yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang hamba.
r. Tidak boleh mengarahkan pandangan ke langit (ke atas).
DO’A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)
s. Kemudian membuka bacaan dengan sebagian do’a-do’a yang
sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya banyak, yang masyhur
diantaranya ialah :
“Subhaanaka Allahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa
ta’alaa jadduka, walaa ilaha ghaiyruka”.
“Artinya : Maha Suci Engkau ya Allah, segala puji hanya
bagi-Mu, kedudukan-Mu sangat agung, dan tidak ada sembahan yang hak selain
Engkau”.
Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya
diperhatikan untuk diamalkan.
(Tambahan-red) do’a istiftah yang lain :
“ALLAHUUMMA BA’ID
BAINII WA BAINA KHATHAAYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIBI,
ALLAAHUMMA NAQQINII MIN KHATHAAYAAYA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADHU MINAD
DANAS. ALLAAHUMMAGHSILNII MIN KHATHAAYAAYA BIL MAA’I WATS TSALJI WAL BARADI”
artinya:
“Ya, Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku
sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya, Allah, bersihkanlah
aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran.
Ya, Allah cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun.”
(HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu Abi Syaibah).
Atau kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga membaca dalam sholat fardhu:
“WAJJAHTU WAJHIYA
LILLADZII FATARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA HANIIFAN [MUSLIMAN] WA MAA ANA MINAL
MUSYRIKIIN. INNA SHOLATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAHI RABBIL
‘ALAMIIN. LAA SYARIIKALAHU WABIDZALIKA UMIRTU WA ANA AWWALUL MUSLIMIIN.
ALLAHUMMA ANTAL MALIKU, LAA ILAAHA ILLA ANTA [SUBHAANAKA WA BIHAMDIKA] ANTA
RABBII WA ANA ‘ABDUKA, DHALAMTU NAFSII, WA’TARAFTU BIDZAMBI, FAGHFIRLII DZAMBI
JAMII’AN, INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. WAHDINII LI AHSANIL
AKHLAAQI LAA YAHDII LI AHSANIHAA ILLA ANTA, WASHRIF ‘ANNII SAYYI-AHAA LAA
YASHRIFU ‘ANNII SAYYI-AHAA ILLA ANTA LABBAIKA WA SA’DAIKA, WAL KHAIRU KULLUHU
FII YADAIKA. WASY SYARRULAISA ILAIKA. [WAL MAHDIYYU MAN HADAITA]. ANA BIKA WA
ILAIKA [LAA MANJAA WALAA MALJA-A MINKA ILLA ILAIKA. TABAARAKTA WA TA’AALAITA
ASTAGHFIRUKA WAATUUBU ILAIKA”
yang artinya:
“Aku hadapkan wajahku kepada Pencipta seluruh langit dan
bumi dengan penuh kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik.
Sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku semata-mata untuk Allah, Rabb semesta
alam, tiada sesuatu pun yang menyekutui-Nya. Demikianlah aku diperintah dan aku
termasuk orang yang pertama-tama menjadi muslim. Ya Allah, Engkaulah Penguasa,
tiada Ilah selain Engkau semata-mata. [Engkau Mahasuci dan Mahaterpuji],
Engkaulah Rabbku dan aku hamba-Mu, aku telah menganiaya diriku dan aku mengakui
dosa-dosaku, maka ampunilah semua dosaku. Sesungguhnya hanya Engkaulah yang
berhak mengampuni semua dosa. Berilah aku petunjuk kepada akhlaq yang paling
baik, karena hanya Engkaulah yang dapat memberi petunjuk kepada akhlaq yang
terbaik dan jauhkanlah diriku dari akhlaq buruk. Aku jawab seruan-Mu, sedang
segala keburukan tidak datang dari-Mu. [Orang yang terpimpin adalah orang yang
Engkau beri petunjuk]. Aku berada dalam kekuasaan-Mu dan akan kembali
kepada-Mu, [tiada tempat memohon keselamatan dan perlindungan dari siksa-Mu
kecuali hanya Engkau semata]. Engkau Mahamulia dan Mahatinggi, aku mohon ampun
kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
(Hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Muslim dan Ibnu
Abi Syaibah)
5. QIRAAH (BACAAN)
a. Kemudian wajib berlindung kepada Allah Ta’ala, dan bagi
yang meninggalkannya mendapat dosa.
b. Termasuk sunnah jika sewaktu-waktu membaca.
“A’UUDZUBILLAHI
MINASY SYAITHAANIR RAJIIM MIN HAMAZIHI WA NAFKHIHI WANAFTSIHI”
artinya:
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari
semburannya (yang menyebabkn gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya
(yang menyebabkan kerusakan akhlaq).”
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Majah,
Daraquthni, Hakim dan dishahkan olehnya serta oleh Ibnu Hibban dan Dzahabi).
c. Dan sewaktu-waktu membaca tambahan.
“A’UUZUBILLAHIS
SAMII’IL ALIIM MINASY SYAITHAANIR RAJIIM…”
artinya:
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui dari setan yang terkutuk…”
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Tirmidzi
dengan sanad hasan).
d. Kemudian membaca basmalah (bismillah) di semua shalat
secara sirr (tidak diperdengarkan).
MEMBACA AL-FAATIHAH
e. Kemudian membaca surat Al-Fatihah sepenuhnya termasuk
bismillah, ini adalah rukun shalat dimana shalat tak sah jika tidak membaca
Al-Fatihah, sehingga wajib bagi orang-orang ‘Ajm (non Arab) untuk menghafalnya.
f. Bagi yang tak bisa menghafalnya boleh membaca.
“Subhaanallah, wal hamdulillah walaa ilaha illallah, walaa
hauwla wala quwwata illaa billah”.
“Artinya : Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak
ada sembahan yang haq selain Allah, serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan
karena Allah”.
g. Didalam membaca Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada
setiap ayat, dengan cara membaca. (Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti,
kemudian membaca. (Alhamdulillahir-rabbil ‘aalamiin) lalu berhenti, kemudian
membaca. (Ar-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin)
lalu berhenti, dan demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya. Beliau berhenti di akhir setiap ayat
dan tidak menyambungnya dengan ayat sesudahnya meskipun maknanya berkaitan.
h. Boleh membaca (Maaliki) dengan panjang, dan boleh pula
(Maliki) dengan pendek.
BACAAN MA’MUM
i. Wajib bagi ma’mum membaca Al-Fatihah di belakang imam
yang membaca sirr (tidak terdengar) atau saat imam membaca keras tapi ma’mum
tidak mendengar bacaan imam, demikian pula ma’mum membaca Al-Fatihah bila imam
berhenti sebentar untuk memberi kesempatan bagi ma’mum yang membacanya.
Meskipun kami menganggap bahwa berhentinya imam di tempat ini tidak tsabit dari
sunnah.
BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH
j. Disunnahkan sesudah membaca Al-Fatihah, membaca surat
yang lain atau beberapa ayat pada dua raka’at yang pertama. Hal ini berlaku
pula pada shalat jenazah.
k. Kadang-kadang bacaan sesudah Al-Fatihah dipanjangkan
kadang pula diringkas karena ada faktor-faktor tertentu seperti safar
(bepergian), batuk, sakit, atau karena tangisan anak kecil.
l. Panjang pendeknya bacaan berbeda-beda sesuai dengan
shalat yang dilaksanakan. Bacaan pada shalat subuh lebih panjang daripada
bacaan shalat fardhu yang lain, setelah itu bacaan pada shalat dzuhur, pada
shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya, sedangkan bacaan pada shalat
maghrib umumnya diperpendek.
m. Adapun bacaan pada shalat lail lebih panjang dari semua
itu.
n. Sunnah membaca lebih panjang pada rakaat pertama dari
rakaat yang kedua.
o. Memendekkan dua rakaat terakhir kira-kira setengah dari
dua rakaat yang pertama.
p. Membaca Al-Fatihah pada semua rakaat.
q. Disunnahkan pula menambahkan bacaan surat Al-Fatihah
dengan surat-surat lain pada dua rakaat yang terakhir.
r. Tidak boleh imam memanjangkan bacaan melebihi dari apa
yang disebutkan di dalam sunnah karena yang demikian bisa-bisa memberatkan
ma’mum yang tidak mampu seperti orang tua, orang sakit, wanita yang mempunyai
anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.
MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN
s. Bacaan dikeraskan pada shalat shubuh, jum’at, dua shalat
ied, shalat istisqa, khusuf dan dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan
isya. Dan dikecilkan (tidak dikeraskan) pada shalat dzuhur, ashar, rakaat
ketiga dari shalat maghrib, serta dua rakaat terakhir dari shalat isya.
t. Boleh bagi imam memperdengarkan bacaan ayat pada
shalat-shalat sir (yang tidak dikeraskan).
u. Adapun witir dan shalat lail bacaannya kadang tidak
dikeraskan dan kadang dikeraskan.
MEMBACA AL-QUR’AN DENGAN TARTIL
v. Sunnah membaca Al-Qur’an secara tartil (sesuai dengan
hukum tajwid) tidak terlalu dipanjangkan dan tidak pula terburu-buru, bahkan
dibaca secara jelas huruf perhuruf. Sunnah pula menghiasi Al-Qur’an dengan
suara serta melagukannya sesuai batas-batas hukum oleh ulama ilmu tajwid. Tidak
boleh melagukan Al-Qur’an seperti perbuatan Ahli Bid’ah dan tidak boleh pula
seperti nada-nada musik.
w. Disyari’atkan bagi ma’mum untuk membetulkan bacaan imam
jika keliru.
6. RUKU’
a. Bila selesai membaca, maka diam sebentar menarik nafas
agar bisa teratur.
b. Kemudian mengangkat kedua tangan seperti yang telah
dijelaskan terdahulu pada takbiratul ihram.
c. Dan takbir, hukumnya adalah wajib.
d. Lalu ruku’ sedapatnya agar persendian bisa menempati
posisinya dan setiap anggota badan mengambil tempatnya. Adapun ruku’ adalah
rukun.
CARA RUKU’
e. Meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan
sebaik-baiknya, lalu merenggangkan jari-jari seolah-olah menggenggam kedua
lutut. Semua itu hukumnya wajib.
f. Mensejajarkan punggung dan meluruskannya, sehingga jika
kita menaruh air di punggungnya tidak akan tumpah. Hal ini wajib.
g. Tidak merendahkan kepala dan tidak pula mengangkatnya
tapi disejajarkan dengan punggung.
h. Merenggangkan kedua siku dari badan.
i. Mengucapkan saat ruku’.
“Subhaana rabbiiyal
‘adhiim”.
“Artinya : Segala puji bagi Allah yang Maha Agung”. tiga
kali atau lebih.
MENYAMAKAN PANJANGNYA RUKUN
j. Termasuk sunnah untuk menyamakan panjangnya rukun,
diusahakan antara ruku’ berdiri dan sesudah ruku’, dan duduk diantara dua sujud
hampir sama.
k. Tidak boleh membaca Al-Qur’an saat ruku’ dan sujud.
I’TIDAL SESUDAH RUKU’
l. Mengangkat punggung dari ruku’ dan ini adalah rukun.
m. Dan saat i’tidal mengucapkan .
“Syami’allahu-liman
hamidah”.
“Artinya : Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya”.
adapun hukumnya wajib.
n. Mengangkat kedua tangan saat i’tidal seperti dijelaskan
terdahulu.
o. Lalu berdiri dengan tegak dan tenang sampai seluruh
tulang menempati posisinya. Ini termasuk rukun.
p. Mengucapkan saat berdiri.
“Rabbanaa wa lakal hamdu”
“Artinya : Ya tuhan kami bagi-Mu-lah segala puji”. Hukumnya
adalah wajib bagi setiap orang yang shalat meskipun sebagai imam, karena ini
adalah wirid saat berdiri, sedang tasmi (ucapan Sami’allahu liman hamidah) adalah
wirid i’tidal (saat bangkit dari ruku’ sampai tegak).
q. Menyamakan panjang antara rukun ini dengan ruku’ seperti
dijelaskan terdahulu.
7. SUJUD
86. Lalu mengucapkan “Allahu Akbar” dan ini wajib.
87. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.
TURUN DENGAN KEDUA TANGAN
88. Lalu turun untuk sujud dengan kedua tangan diletakkan
terlebih dahulu sebelum kedua lutut, demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tsabit dari perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menyerupai
cara berlututnya unta yang turun dengan kedua lututnya yang terdapat di kaki
depan.
89. Apabila sujud -dan ini adalah rukun- bertumpu pada kedua
telapak tangan serta melebarkannya.
90. Merapatkan jari jemari.
91. Lalu menghadapkan ke kiblat.
92. Merapatkan kedua tangan sejajar dengan bahu.
93. Kadang-kadang meletakkan keduanya sejajar dengan
telinga.
94. Mengangkat kedua lengan dari lantai dan tidak
meletakkannya seperti cara anjing. Hukumnya adalah wajib.
95. Menempelkan hidung dan dahi ke lantai, ini termasuk
rukun.
96. Menempelkan kedua lutut ke lantai.
97. Demikian pula ujung-ujung jari kaki.
98. Menegakkan kedua kaki, dan semua ini adalah wajib.
99. Menghadapkan ujung-ujung jari ke qiblat.
100. Meletakkan/merapatkan kedua mata kaki.
BERLAKU TEGAK KETIKA SUJUD
101. Wajib berlaku tegak ketika sujud, yaitu tertumpu dengan
seimbang pada semua anggota sujud yang terdiri dari : Dahi termasuk hidung, dua
telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.
102. Barangsiapa sujud seperti itu berarti telah
thuma’ninah, sedangkan thuma’ninah ketika sujud termasuk rukun juga.
103. Mengucapkan ketika sujud.
“Subhaana rabbiyal ‘alaa”
“Artinya : Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi” diucapkan tiga
kali atau lebih.
104. Disukai untuk memperbanyak do’a saat sujud, karena saat
itu do’a banyak dikabulkan.
105. Menjadikan sujud sama panjang dengan ruku’ seperti
diterangkan terdahulu.
106. Boleh sujud langsung di tanah, boleh pula dengan
pengalas seperti kain, permadani, tikar dan sebagainya.
107. Tidak boleh membaca Al-Qur’an saat sujud.
IFTIRASY DAN IQ’A KETIKA DUDUK ANTARA DUA SUJUD
108. Kemudian mengangkat kepala sambil takbir, dan hukumnya
adalah wajib.
109. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.
110. Lalu duduk dengan tenang sehingga semua tulang kembali
ke tempatnya masing-masing, dan ini adalah rukun.
111. Melipat kaki kiri dan mendudukinya. Hukumnya wajib.
112. Menegakkan kaki kanan (sifat duduk seperti No. 111 dan
112 ini disebut Iftirasy).
113. Menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat.
114. Boleh iq’a sewaktu-waktu, yaitu duduk di atas kedua
tumit.
115. Mengucapkan pada waktu duduk.
“Allahummagfirlii, warhamnii’ wajburnii’, warfa’nii’, wa
‘aafinii, warjuqnii”.
“Artinya : Ya Allah ampunilah aku, syangilah aku, tutuplah
kekuranganku, angkatlah derajatku, dan berilah aku afiat dan rezeki”.
116. Dapat pula mengucapkan.
“Rabbigfirlii, Rabbigfilii”.
“Artinya : Ya Allah ampunilah aku, ampunilah aku”.
117. Memperpanjang duduk sampai mendekati lama sujud.
SUJUD KEDUA
118. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib.
119. Kadang-kadang mengangkat kedua tangannya dengan takbir
ini.
120. Lalu sujud yang kedua, ini termasuk rukun juga.
121. Melakukan pada sujud ini apa-apa yang dilakukan pada
sujud pertama.
DUDUK ISTIRAHAT
122. Setelah mengangkat kepala dari sujud kedua, dan ingin
bangkit ke rakaat yang kedua wajib takbir.
123. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangannya.
124. Duduk sebentar di atas kaki kiri seperti duduk iftirasy
sebelum bangkit berdiri, sekadar selurus tulang menempati tempatnya.
RAKAAT KEDUA
125. Kemudian bangkit raka’at kedua -ini termasuk rukun-
sambil menekan ke lantai dengan kedua tangan yang terkepal seperti tukang
tepung mengepal kedua tangannya.
126. Melakukan pada raka’at yang kedua seperti apa yang
dilakukan pada rakaat pertama.
127. Akan tetapi tidak membaca pada raka’at yang kedua ini
do’a iftitah.
128. Memendekkan raka’at kedua dari raka’at yang pertama.
DUDUK TASYAHUD
129. Setelah selesai dari raka’at kedua duduk untuk
tasyahud, hukumnya wajib.
130. Duduk iftirasy seperti diterangkan pada duduk diantara
dua sujud.
131. Tapi tidak boleh iq’a di tempat ini.
132. Meletakkan tangan kanan sampai siku di atas paha dan
lutut kanan, tidak diletakkan jauh darinya.
133. Membentangkan tangan kiri di atas paha dan lutut kiri.
134. Tidak boleh duduk sambil bertumpu pada tangan,
khususnya tangan yang kiri.
MENGGERAKKAN TELUNJUK DAN MEMANDANGNYA
”135. Menggenggam jari-jari tangan kanan seluruhnya, dan
sewaktu-waktu meletakkan ibu jari di atas jari tengah.
136. Kadang-kadang membuat lingkaran ibu jari dengan jari
tengah.
137. Mengisyaratkan jari telunjuk ke qiblat.
138. Dan melihat pada telunjuk.
139. Menggerakkan telunjuk sambil berdo’a dari awal tasyahud
sampai akhir.
140. Tidak boleh mengisyaratkan dengan jari tangan kiri.
141. Melakukan semua ini di semua tasyahud.
UCAPAN TASYAHUD DAN DO’A SESUDAHNYA
142. Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.
143. Membaca tasyahud dengan sir (tidak dikeraskan).
144. Dan lafadznya :
“At-tahiyyaatu lillah washalawaatu wat-thayyibat, assalamu
‘alan – nabiyyi warrahmatullahi wabarakaatuh, assalaamu ‘alaiynaa wa’alaa
‘ibaadil-llahis-shaalihiin, asyhadu alaa ilaaha illallah, asyhadu anna
muhamaddan ‘abduhu warasuuluh”.
“Artinya : Segala penghormatan bagi Allah, shalawat dan
kebaikan serta keselamatan atas Nabi dan rahmat Allah serta berkat-Nya.
Keselamatan atas kita dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa
tidak ada sembahan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan
rasul-Nya”.
145. Sesudah itu bershalawat kepada Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan :
“ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD
KAMAA SHALLAITA ‘ALAA AALI IBRAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID. ALLAAHUMMA BAARIK
‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA BARAKTA ‘ALAA AALI IBRAHIIM, INNAKA
HAMIIDUM MAJIID.”
artinya: “Ya Allah berikanlah Shalawat kepada Muhammad dan
keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada keluarga
Ibarahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Ya Allah berkahilah
Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkati keluarga
Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”
146. Dapat juga diringkas sebagai berikut : “Allahumma
shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad, wabaarik ‘alaa muhammadiw wa’alaa
ali muhammadin kamaa shallaiyta wabaarikta ‘alaa ibraahiim wa’alaa ali
ibraahiim, innaka hamiidum majiid”.
“Artinya : Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan
keluarga Muhammad sebagaimana engkau bershalawat dan memberkahi Ibrahim dan
keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mulia”.
147. Kemudian memilih salah satu do’a yang disebutkan dalam
kitab dan sunnah yang paling disenangi lalu berdo’a kepada Allah dengannya.
(tambahan-red) Dari Abu Hurairah berkata; berkata Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila kamu telah selesai bertasyahhud maka
hendaklah berlindung kepada Allah dari empat (4) hal, dia berkata:
“ALLAAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAMA WA MIN
‘ADZAABIL QABRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN FITNATIL MASIIHID
DAJJAAL.”
artinya: “Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari siksa
jahannam, siksa kubur, fitnahnya hidup dan mati serta fitnahnya Al-Masiihid
Dajjaal.”
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim
dengan lafadhz Muslim)
RAKAAT KETIGA DAN KEEMPAT
148. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib. Dan sunnah
bertakbir dalam keadaan duduk.
149. Kadang-kadang mengangkat kedua tangan.
150. Kemudian bangkit ke raka’at ketiga, ini adalah rukun
seperti sebelumnya.
151. Seperti itu pula yang dilakukan bila ingin bangkit ke
raka’at yang ke empat.
152. Akan tetapi sebelum bangkit berdiri, duduk sebentar di
atas kaki yang kiri (duduk iftirasy) sampai semua tulang menempati tempatnya.
153. Kemudian berdiri sambil bertumpu pada kedua tangan
sebagaimana yang dilakukan ketika berdiri ke rakaat kedua.
154. Kemudian membaca pada raka’at ketiga dan keempat surat
Al-Fatihah yang merupakan satu kewajiban.
155. Setelah membaca Al-Fatihah, boleh sewaktu-waktu membaca
bacaan ayat atau lebih dari satu ayat.
QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA
156. Disunatkan untuk qunut dan berdo’a untuk kaum muslimin
karena adanya satu musibah yang menimpa mereka.
157. Tempatnya adalah setelah mengucapkan :
“Rabbana lakal hamdu”.
158. Tidak ada do’a qunut yang ditetapkan, tetapi cukup
berdo’a dengan do’a yang sesuai dengan musibah yang sedang terjadi.
159. Mengangkat kedua tangan ketika berdo’a.
160. Mengeraskan do’a tersebut apabila sebagai imam.
161. Dan orang yang dibelakangnya mengaminkannya.
162. Apabila telah selesai membaca do’a qunut lalu bertakbir
untuk sujud.
QUNUT WITIR, TEMPAT DAN LAFADZNYA
163. Adapun qunut di shalat witir disyari’atkan untuk
dilakukan sewaktu-waktu.
164. Tempatnya sebelum ruku’, hal ini berbeda dengan qunut
nazilah.
165. Mengucapkan do’a berikut : “Allahummah dinii fiiman
hadayit, wa ‘aafiinii fiiman ‘aafayit, watawallanii fiiman tawallayit, wa
baariklii fiimaa a’thayit, wa qinii syarra maaqadhayit, fainnaka taqdhii walaa
yuqdhaa ‘alayika wainnahu laayadzillu maw waalayit walaa ya’izzu man ‘aadayit,
tabaarakta rabbanaa wata’alayit laa manjaa minka illaa ilayika”.
“Artinya : Ya Allah tunjukilah aku pada orang yang engkau
tunjuki dan berilah aku afiat pada orang yang Engkau beri afiat. Serahkanlah
aku pada orang yang berwali kepada-Mu, berilah aku berkah pada apa yang Engkau
berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan yang Engkau tetapkan, karena
Engkau menetapkan, dan tidak ada yang menetapkan untukku. Dan sesungguhnya
tidak akan hina orang yang berwali kepada-Mu, dan tidak akan mulia orang yang
memusuhi-Mu, Engkau penuh berkah, Wahai Rabb kami dan kedudukan-Mu sangat tinggi,
tidak ada tempat berlindung kecuali kepada-Mu”.
166. Do’a ini termasuk do’a yang diajarkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan karena tsabit dari para shahabat
radiyallahu anhum.
167. Kemudian ruku’ dan bersujud dua kali seperti terdahulu.
TASYAHUD AKHIR DAN DUDUK TAWARUK
168. Kemudian duduk untuk tasyahud akhir, keduanya adalah
wajib.
169. Melakukan pada tasyahud akhir apa yang dilakukan pada
tasyahud awal.
170. Selain duduk di sini dengan cara tawaruk yaitu
meletakkan pangkal paha kiri ke tanah dan mengeluarkan kedua kaki dari satu
arah dan menjadikan kaki kiri ke bawah betis kanan.
171. Menegakkan kaki kanan.
172. Kadang-kadang boleh juga dijulurkan.
173. Menutup lutut kiri dengan tangan kiri yang bertumpu
padanya.
KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA
174. Wajib pada tasyahud akhir bershalawat kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana lafadz-lafadznya yang telah kami
sebutkan pada tasyahud awal.
175. Kemudian berlindung kepada Allah dari empat perkara,
dan mengucapkan : “Allahumma inii a’uwdzubika min ‘adzaabi jahannam, wa min
‘adzaabil qabri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min tsarri fitnatil
masyihid dajjal”.
“Artinya : Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa
Jahannam dan dari siksa kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang
mati serta dari keburukan fitnah masih ad-dajjal”.
BERDO’A SEBELUM SALAM
176. Kemudian berdo’a untuk dirinya dengan do’a yang nampak
baginya dari do’a-do’a tsabit dalam kitab dan sunnah, dan do’a ini sangat
banyak dan baik. Apabila dia tidak menghafal satupun dari do’a-do’a tersebut
maka diperbolehkan berdo’a dengan apa yang mudah baginya dan bermanfaat bagi
agama dan dunianya.
SALAM DAN MACAM-MACAMNYA
177. Memberi salam ke arah kanan sampai terlihat putih
pipinya yang kanan, hal ini adalah rukun.
178. Dan ke arah kiri sampai terlihat putih pipinya yang
kiri meskipun pada shalat jenazah.
179. Imam mengeraskan suaranya ketika salam kecuali pada
shalat jenazah.
180. Macam-macam cara salam.
* Pertama mengucapkan
“Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” ke arah
kanan dan mengucapkan “Assalamu’alaikum warahmatullah” ke arah kiri.
* Kedua : Seperti di atas tanpa (Wabarakatuh).
* Ketiga mengucapkan
“Assalamu’alaikum warahmatullahi” ke arah kanan dan
“Assalamu’alaikum” ke arah kiri.
* Keempat : Memberi salam dengan satu kali ke depan dengan
sedikit miring ke arah kanan.
PENUTUP
Saudaraku seagama.
Inilah yang terjangkau bagiku dalam meringkas sifat shalat
nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu usaha untuk mendekatkannya
kepadamu sehingga engkau mendapatkan satu kejelasan, tergambar dalam benakmu,
seakan-akan engkau melihatnya dengan kedua belah matamu. Apabila engkau
melaksanakan shalatmu sebagaimana yang aku sifatkan kepadamu tentang shalat
nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengharapkan kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala agar menerima shalatmu, karena engkau telah melaksanakan
satu perbuatan yang sesuai dengan perkataan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku
shalat”.
Setelah itu satu hal jangan engkau lupakan, agar engkau
menghadirkan hatimu dan khusyu’ ketika melakukan shalat, karena itu tujuan
utama berdirinya sang hamba di hadapan Allah Subahanahu wa Ta’ala, dan sesuai
dengan kemampuan yang ada padamu dari apa yang aku sifatkan tentang kekhusu’an
serta mengikuti cara shalat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga engkau
mendapatkan hasil diharapkan sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya.
“Artinya : Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji
dan munkar”.
Akhirnya. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar
menerima shalat kita dan amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala
shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya. “Di hari tidak bermanfaat lagi
harta dan anak-anak kecuali yang datang dengan hati yang suci”. Dan segala puji
bagi Allah Tuhan semesta alam.
semoga bermanfaat...
Update :
untuk yang ingin mendownload file pdfnya, yang disertai dengan ilustrasi gambar, bisa mengunduhnya di
semoga bermanfaat...
Update :
untuk yang ingin mendownload file pdfnya, yang disertai dengan ilustrasi gambar, bisa mengunduhnya di